Senin, 15 Desember 2014

BENTUK YURIDIS BADAN USAHA



BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
A.   Bentuk yuridis perusahaan
Badan usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan
yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karna biasanya badan usaha berbadan hukum.
Badan usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau Badan Usaha Swasta antara lain :
1.    Perusahaan Perorangan
Perusaaan perorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab seorang pengusaha dalam perrusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. Dengan demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin usaha persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk perusahaaan yang lain.
  Ø  Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:
a.    Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
b.    Bentuk organisasinya sederhana dan pendiriannya relative mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.
c.    Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.

  Ø  Kelebihan dari perusahaan perseorangan antara lain:
·         Keputusan dapat dengan cepat dilaksanakan karena pengambilan keputusan hanya dilakukan oleh satu orang yaitu pemilik perusahaan tersebut.
·         Badan usaha ini dapat dengan mudah didirikan dan tidak ada yang mempersoalkan manajemen perusahaan karena kepemilikannya hanya satu orang.
·         Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan tersebut.
·         Sifat kerahasiaan perusahaan baik dalam hal keuangan maupun produksi dapat terjamin dengan baik
·         Mudah bergerak karena undang-undang yang mengaturnya relative sedikit.
·         Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan dari perusahaannya karena memiliki motivasi yang kuat untuk mendapatkan laba.
  Ø  Sedangkan kekurangan dari badan usaha ini adalah:
·         Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sehingga seluruh kekayaan pribadi dari pemilik perusahaan menjadi jaminan atas hutang-hutang perusahaan.
·         Besarnya perusahaan terbatas karena sumber dana atau keuangan perusahaan hanya bergantung pada kemampuan pemilik perusahaan saja.
·         Kelangsungan usaha kurang terjamin sebab jika pemiliknya mengalami suatu masalah besar maka aktivitas perusahaan tentu akan berhenti.
·         Kepemimpinan dan pengelolaan manajemennya lebih sulit karena hanya dikelola oleh satu orang saja yaitu pemilik perusahaan tersebut.
2.    Firma (Fa)
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang diperoleh dari pendirian firma tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya. Pendiri firma harus mengenal satu sama lain dengan baik. Hal ini berhubungan dengan dengan tanggung jawab yuridis yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma. Resiko badan usaha firma ditanggung bersama-sama secara tidak terbatas (tanggung jawab solider).
  Ø  Ketentuan-ketentuan umum mengenai firma antara lain sebagai berikut :
a.    Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
b.    Anggota firma tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan anggota lainnya.
c.    Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
d.    Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang atau kewajiban perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu firma menjadi jaminan.
e.    Sekutu yang tidak memasukkan modal, terapi memberikan summbangan berupa pikiran dan tenaga secara langsung maka bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang modalnya kecil.
  Ø  kelebihan dari Firma itu sendiri yaitu :
·         Kebutuhan akan modal perusahaan dapat lebih mudah terpenuhi dan peminjaman kredit pun lebih mudah karena memiliki kemampuan finansial yang besar
·         Kemampuan pengelolaan manajemen lebih mudah karena bisa dilakukan pembagian kerja kepada para anggota firma.
·         Keputusan diambil berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak anggota firma.
  Ø  Kekurangan dari Firma antara lain :
·         Karena tanggung jawab setiap anggota yang tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, maka kekayaan pribadi para anggota Firma akan menjadi jaminannya.
·         Apabila terjadi kerugian yang disebabkan salah satu anggota Firma, maka semua anggota harus menanggungnya.
·         Kelangsungan dari perusahaan tidak menentu, karena apabila salah satu anggota mengundurkan diri atau membatalkan perjanjian, secara otomatis Firma pun dinyatakan bubar.
·         Karena kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang, tidak menutup kemungkinan bisa terjadi perselisihan antar anggota.
3.    Perusahaan Komanditer (commanditaire vernootschaap)
Perusahaan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu komplementer. Sedangkan orang yang hanya menyerahka modal dan tidak terlibat secara langsung dalam menjalkan perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu komanditer. Pembagian laba kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan yang tercantumdalam akte pendiraian CV.
  Ø  Keanggotaan dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut :
a.    Anggota aktif, yaitu anggota yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
b.    Anggota pasif, yaitu anggota yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disertakan saja.
  Ø  Terdapat empat macam bentuk keanggotaan CV, antara lain :
- Sekutu Umum (general partner)
- Sekutu Terbatas (limited partner)
- Sekuru Diam (silent partner)
- Sekutu Rahasia (secret partner)
- Sekutu Senior dan Junior (senior and junior partner)
- Doman (sleeping partner)
  Ø  Kelebihan Perseroan Komanditer (CV) :
·         Proses pendirian Perseroan Komanditer (CV) relatif mudah.
·         Kemampuan manajemennya lebih mudah karena kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang.
·         Kebutuhan modal dapat lebih terpenuhi karena modal yang dikumpulkan relatif besar.
·         Kesempatan untuk berkembang lebih besar.

  Ø  kekurangan dari Perseroan Komanditer (CV) yaitu :
·         Kelangsungan hidup persekutuan tidak terjamin.
·         Tanggung jawab bagi para sekutu aktif yang tidak terbatas hingga kekayaan pribadinya menjadi jaminan atas hutang-hutang tu aktif yang tidak terbatas hingga kekayaan pribadinya menjadi jaminan atas hutang-hutang perusahaan.
·         Tanggung jawab terbatas yang dimiliki sekutu pasif mengakibatkan mengendorkan semangat untuk memajukan persekutuan.
·         Apabila sudah menamkan modal, sulit untuk menariknya kembali.
4.    Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan.
Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
  Ø  Syarat formal pendirian PT adalah sebagai berikut :
a.    Modal statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte pendirian.
b.    Modal yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal statute
c.    Modal yang dosetor, yaitu modal yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika dinilai denan uang besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
d.    Modal portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih dalam perusahaan.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara diatur sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang dimilikijumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300 lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara.
  Ø  kelebihannya antara lain sebagai berikut:
·         Kelangsungan hidup perusahaan terjamin karena tidak dapat dengan mudah dibubarkan meskipun salah satu anggota atau pemegang saham menyatakan mengundurkan diri.
·         Tanggung jawab para pemegang saham yang terbatas sehingga kekayaan pribadi mereka tidak perlu menjadi jaminan untuk hutang-hutang atau kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya.
·         Saham dapat diperjualbelikan ke siapapun dengan relative mudah
·         Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien terutama soal kepemimpinan perusahaan tersebut.
  Ø  Kekurangannya yaitu :
·         Pemungutan pajak untuk Perseroan Terbatas relatif besar.
·         Rahasia tidak terjamin aman karena kepemilikan saham dipegang oleh lebih dari satu orang.
·         Biaya pendirian Perseroan Terbatas relatif mahal
·         Kurangnya perhatian pemegang saham terhadap perusahaan karena mereka merasa tanggung jawab mereka terbatas.
5.    BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang menguasai hajat hidup orang banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan patungan. Perusahaan Negara dapat dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun daerah (BUMD).
  Ø  Modal BUMN berasal dari:
1.    Seluruh modal berasal dari negara
2.    Sebagian modal paling sedikit 51% berasal dari negara sedangkan sebagian modal lainnya berasal dari swasta.
  Ø  BUMN dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
·         Perseroan Terbatas Negara
Perseroan Terbatas Negara sebelumnya disebut dengan Perusahaan Negara (PN). Modal yang dimiliki Perseroan Terbatas Negara ini sebagian berasal dari negara sedangkan sebagian lainnya berasal dari swasta. Perseroan ini memiliki tujuan untuk mencari laba semaksimum mungkin tentunya dengan menggunakan faktor produksi secara efisien serta menyediakan barang dan jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. Dasar hukum yang mengubah Perusahaan Negara menjadi Perseroan Terbatas Negara antara lain:
o    Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967
o    Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang No 1 Tahun 1969
o    Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun 1969
Perseroan ini memiliki syarat tersendiri agar bisa didirikan, antara lain:
o    Sudah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi berbanding rasional
o    Sudah menyusun neraca dan perkiraan rugi/laba sampai saat didirikannya perseroan
o    Sudah melunasi semua hutangnya kepada kas negara
o    Ada harapan untuk mengembangkan usaha
·         Perusahaan Negara Umum
Perusahaan Negara Umum (PERUM) merupakan perusahaan yang modalnya seluruhnya berasal dari negara dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan ini didirikan tidak hanya untuk mencari keuntungan, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi. PERUM dipimpin oleh suatu direksi yang bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.
  Ø  Contoh perusahaan yang termasuk BUMN ialah Pengadaian, Telkom, PLN, PT. KA, Dan lain-lain.
  Ø  Berikut ini merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain :
a.    Melayani kepentingan masyarakat
b.    Berusaha memperoleh keuntungan (laba)
c.    Berstatus badan hukum dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
d.    Bergerak dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak)
e.    Bertujuan membangun ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur
f.      Modalnya meliputi kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.
6.    Koperasi
Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi memiliki peranan memiliki menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu peranan ekonomi dan peranan social. Dua peran koperasi ini mengacu pada tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum.
Landasan dan pelaksanaan koperasi di Indonesia
Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan antara lain :
1. Landasan Iidil yaitu Pancasila
Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
2. Landasan Struktual yaitu UUD 1945
Koperasi harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat 1 yang singkatnya yaitu koperasi adalah usah bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat)
3. Landasan Mental yaitu Setia Kawan dan Kesadaran Pribadi
Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran.
  Ø  Prinsip Koperasi adalah:
·         Keanggotaannya bersifat sukarela
·         Pengelolaan manajemen koperasi dilakukan secara demokrasi
·         Hasil usahanya dibagikan secara adil sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·         Balas jasa yang diberikan terbatas terhadap modal
·         Mandiri
  Ø  ciri-ciri koperasi yaitu sebagai berikut:
·         Lebih mengutamakan keanggotaan dan sifat persamaan
·         Anggotanya bebas keluar masuk menjadi anggota
·         Menjalankan usaha demi kesejahteraan anggota
·         Didirikan secara tertulis dengan akte pendirian
·         Tanggung jawab usaha koperasi ditangan para pengurus
·         Para anggota turut bertanggung jawab atas hutang koperasi terhadap pihak lain.
  Ø  Koperasi memiliki beberapa kelebihan, antara lain:
·         Pengelolaannya bertujuan untuk memupuk laba demi kepentingan anggotanya.
·         Koperasi dapat berperan sebagai konsumen maupun produsen.
·         Koperasi berdasarkan kesukarelaan.
·         Selalu mengutamakan kepentingan anggotanya.
  Ø  koperasi juga memiliki kekurangan seperti halnya dibawah ini:
·         Memiliki keterbatasan di bidang permodalan.
·         Daya saing koperasi lemah dibandingkan dengan badan usaha lainnya.
·         Tingkat kesadaran untuk berkoperasi pada anggota masih rendah
Pemerintah sekalipun turut berperan dalam mengembangkan koperasi, perannya yaitu:
1.    Meciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi
2.    Memberikan bimbingan kemudahan dan perlindungan kepada koperasi
  Ø  Koperasi dibedakan menjadi beberapa kelompok, antara lain:
1.    Koperasi Produksi
Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) barang atau jasa yang nantinya akan dijual di koperasi tersebut.
2.    Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya.
3.    Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam pengumpulan dana dari para anggotanya, dan menyalurkannya kepada anggota yang sedang membutuhkan dana tersebut.
4.    Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap atau beraneka ragam, sesuai dengan kebutuhan para anggotanya. Jadi, koperasi ini tidak hanya bergerak dalam satu bidang.
SUMBER : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar