BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
A. Bentuk yuridis perusahaan
Badan
usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan
yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karna biasanya badan usaha berbadan hukum.
yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karna biasanya badan usaha berbadan hukum.
Badan
usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau Badan Usaha
Swasta antara lain :
1. Perusahaan Perorangan
Perusaaan
perorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin
seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban
perusahaan.
Tanggung jawab seorang pengusaha dalam perrusahaan perorangan bersifat tidak
terbatas. Dengan demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin
usaha persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk
perusahaaan yang lain.
Ø Ciri-ciri perusahaan perorangan
adalah sebagai berikut:
a. Pemilik bertangggung jawab
atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
b. Bentuk organisasinya
sederhana dan pendiriannya relative mudah serta tidak ada peraturan khusus atau
undang-undang yang mengaturnya.
c. Cocok untuk kegiatan usaha
yang modal relatif kecil.
Ø Kelebihan dari perusahaan
perseorangan antara lain:
·
Keputusan dapat dengan cepat
dilaksanakan karena pengambilan keputusan hanya dilakukan oleh satu orang yaitu
pemilik perusahaan tersebut.
·
Badan usaha ini dapat dengan mudah
didirikan dan tidak ada yang mempersoalkan manajemen perusahaan karena
kepemilikannya hanya satu orang.
·
Seluruh keuntungan perusahaan menjadi
hak pemilik perusahaan tersebut.
·
Sifat kerahasiaan perusahaan baik
dalam hal keuangan maupun produksi dapat terjamin dengan baik
·
Mudah bergerak karena
undang-undang yang mengaturnya relative sedikit.
·
Biasanya pemilik perusahaan lebih
giat berusaha untuk mencapai tujuan dari perusahaannya karena memiliki motivasi
yang kuat untuk mendapatkan laba.
Ø Sedangkan
kekurangan dari badan usaha ini adalah:
·
Tanggung jawab pemilik perusahaan
tidak terbatas sehingga seluruh kekayaan pribadi dari pemilik perusahaan
menjadi jaminan atas hutang-hutang perusahaan.
·
Besarnya perusahaan terbatas
karena sumber dana atau keuangan perusahaan hanya bergantung pada kemampuan
pemilik perusahaan saja.
·
Kelangsungan usaha kurang terjamin
sebab jika pemiliknya mengalami suatu masalah besar maka aktivitas perusahaan
tentu akan berhenti.
·
Kepemimpinan dan pengelolaan
manajemennya lebih sulit karena hanya dikelola oleh satu orang saja yaitu
pemilik perusahaan tersebut.
2.
Firma (Fa)
Firma
merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan
perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang diperoleh
dari pendirian firma tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya. Pendiri firma
harus mengenal satu sama lain dengan baik. Hal ini berhubungan dengan dengan
tanggung jawab yuridis yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak
bertindak atas nama firma. Resiko badan usaha firma ditanggung bersama-sama
secara tidak terbatas (tanggung jawab solider).
Ø Ketentuan-ketentuan
umum mengenai firma antara lain sebagai berikut :
a.
Setiap anggota berhak menjadi
pemimpin.
b.
Anggota firma tidak boleh
memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan anggota lainnya.
c.
Keanggotaan tidak dapat
dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
d.
Jika kekayaan perusahaan tidak
cukup untuk menutup utang atau kewajiban perusahaan, maka kekayaan pribadi para
sekutu firma menjadi jaminan.
e.
Sekutu yang tidak memasukkan
modal, terapi memberikan summbangan berupa pikiran dan tenaga secara langsung
maka bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang modalnya kecil.
Ø kelebihan
dari Firma itu sendiri yaitu :
·
Kebutuhan akan modal perusahaan
dapat lebih mudah terpenuhi dan peminjaman kredit pun lebih mudah karena
memiliki kemampuan finansial yang besar
·
Kemampuan pengelolaan manajemen
lebih mudah karena bisa dilakukan pembagian kerja kepada para anggota firma.
·
Keputusan diambil berdasarkan
pertimbangan dari berbagai pihak anggota firma.
Ø Kekurangan
dari Firma antara lain :
·
Karena tanggung jawab setiap
anggota yang tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, maka kekayaan
pribadi para anggota Firma akan menjadi jaminannya.
·
Apabila terjadi kerugian yang
disebabkan salah satu anggota Firma, maka semua anggota harus menanggungnya.
·
Kelangsungan dari perusahaan tidak
menentu, karena apabila salah satu anggota mengundurkan diri atau membatalkan
perjanjian, secara otomatis Firma pun dinyatakan bubar.
·
Karena kepemimpinan dipegang oleh
lebih dari satu orang, tidak menutup kemungkinan bisa terjadi perselisihan
antar anggota.
3.
Perusahaan Komanditer
(commanditaire vernootschaap)
Perusahaan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri
atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan
modal saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya
mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu komplementer. Sedangkan
orang yang hanya menyerahka modal dan tidak terlibat secara langsung dalam
menjalkan perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu komanditer. Pembagian
laba kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan yang tercantumdalam akte
pendiraian CV.
Ø Keanggotaan
dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut :
a.
Anggota aktif,
yaitu anggota yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi,
maka untuk melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
b.
Anggota pasif,
yaitu anggota yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung
jawab hanya sebatas modal yang disertakan saja.
Ø Terdapat
empat macam bentuk keanggotaan CV, antara lain :
- Sekutu Umum (general partner)
- Sekutu Terbatas (limited partner)
- Sekuru Diam (silent partner)
- Sekutu Rahasia (secret partner)
- Sekutu Senior dan Junior (senior and junior partner)
- Doman (sleeping partner)
- Sekutu Umum (general partner)
- Sekutu Terbatas (limited partner)
- Sekuru Diam (silent partner)
- Sekutu Rahasia (secret partner)
- Sekutu Senior dan Junior (senior and junior partner)
- Doman (sleeping partner)
Ø Kelebihan
Perseroan Komanditer (CV) :
·
Proses pendirian Perseroan
Komanditer (CV) relatif mudah.
·
Kemampuan manajemennya lebih mudah
karena kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang.
·
Kebutuhan modal dapat lebih
terpenuhi karena modal yang dikumpulkan relatif besar.
·
Kesempatan untuk berkembang lebih
besar.
Ø kekurangan
dari Perseroan Komanditer (CV) yaitu :
·
Kelangsungan hidup persekutuan
tidak terjamin.
·
Tanggung jawab bagi para sekutu
aktif yang tidak terbatas hingga kekayaan pribadinya menjadi jaminan atas
hutang-hutang tu aktif yang tidak terbatas hingga kekayaan pribadinya menjadi
jaminan atas hutang-hutang perusahaan.
·
Tanggung jawab terbatas yang
dimiliki sekutu pasif mengakibatkan mengendorkan semangat untuk memajukan
persekutuan.
·
Apabila sudah menamkan modal,
sulit untuk menariknya kembali.
4.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih
yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan saham.
Pemilik modal atau pemegang saham disebut sebagai persero yang bertanggung
jawab hanya sebesar modal yang diserahkan.
Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan
material. Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaries dan
disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian
PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan syarat material
merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
Ø Syarat
formal pendirian PT adalah sebagai berikut :
a.
Modal statuter, yaitu modal yang
besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte
pendirian.
b.
Modal yang ditetapkan, yaitu modal
yang berupa saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal statute
c.
Modal yang dosetor, yaitu modal
yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika dinilai denan uang
besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
d.
Modal portofolio, yaitu modal
berupa saham yang masih dalam perusahaan.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang,
dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara diatur sebagai berikut.
Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang dimilikijumlahnya dibawah
100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300 lembar, dan paling banyak
mendapat 6 suara.
Ø kelebihannya
antara lain sebagai berikut:
·
Kelangsungan hidup perusahaan
terjamin karena tidak dapat dengan mudah dibubarkan meskipun salah satu anggota
atau pemegang saham menyatakan mengundurkan diri.
·
Tanggung jawab para pemegang saham
yang terbatas sehingga kekayaan pribadi mereka tidak perlu menjadi jaminan
untuk hutang-hutang atau kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya.
·
Saham dapat diperjualbelikan ke
siapapun dengan relative mudah
·
Pengelolaan perusahaan dapat
dilakukan dengan lebih efisien terutama soal kepemimpinan perusahaan tersebut.
Ø Kekurangannya
yaitu :
·
Pemungutan pajak untuk Perseroan
Terbatas relatif besar.
·
Rahasia tidak terjamin aman karena
kepemilikan saham dipegang oleh lebih dari satu orang.
·
Biaya pendirian Perseroan Terbatas
relatif mahal
·
Kurangnya perhatian pemegang saham
terhadap perusahaan karena mereka merasa tanggung jawab mereka terbatas.
5.
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang
seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain
berdasarkan undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD
1945 menyebutkan bahwa Negara menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang
menguasai hajat hidup orang banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan
patungan. Perusahaan Negara dapat dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun
daerah (BUMD).
Ø Modal
BUMN berasal dari:
1.
Seluruh modal berasal dari negara
2.
Sebagian modal paling sedikit 51%
berasal dari negara sedangkan sebagian modal lainnya berasal dari swasta.
Ø BUMN
dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
·
Perseroan Terbatas Negara
Perseroan Terbatas Negara sebelumnya disebut
dengan Perusahaan Negara (PN). Modal yang dimiliki Perseroan Terbatas Negara
ini sebagian berasal dari negara sedangkan sebagian lainnya berasal dari
swasta. Perseroan ini memiliki tujuan untuk mencari laba semaksimum mungkin
tentunya dengan menggunakan faktor produksi secara efisien serta menyediakan
barang dan jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. Dasar hukum yang
mengubah Perusahaan Negara menjadi Perseroan Terbatas Negara antara lain:
o Instruksi
Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967
o Peraturan
Pemerintah Pengganti Udang-Undang No 1 Tahun 1969
o Peraturan
Pemerintah RI No. 12 Tahun 1969
Perseroan ini memiliki syarat tersendiri agar
bisa didirikan, antara lain:
o Sudah
melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor
produksi berbanding rasional
o Sudah
menyusun neraca dan perkiraan rugi/laba sampai saat didirikannya perseroan
o Sudah
melunasi semua hutangnya kepada kas negara
o Ada
harapan untuk mengembangkan usaha
·
Perusahaan Negara Umum
Perusahaan Negara
Umum (PERUM) merupakan perusahaan yang modalnya seluruhnya berasal dari negara
dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan ini didirikan tidak hanya untuk
mencari keuntungan, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan
barang dan jasa yang bermutu tinggi. PERUM dipimpin
oleh suatu direksi yang bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan
pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.
Ø Contoh
perusahaan yang termasuk BUMN ialah Pengadaian, Telkom, PLN, PT. KA, Dan lain-lain.
Ø Berikut
ini merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain :
a.
Melayani kepentingan masyarakat
b.
Berusaha memperoleh keuntungan
(laba)
c.
Berstatus badan hukum dan tunduk
pada peraturan hukum di Indonesia
d.
Bergerak dibidang produksi atau
jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak)
e.
Bertujuan membangun ekonomi
nasional menuju masyarakat adil dan makmur
f.
Modalnya meliputi kekeyaan Negara
yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.
6.
Koperasi
Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas
kekeluargaan. Koperasi memiliki peranan memiliki menyejahterakan dan
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu peranan ekonomi dan peranan
social. Dua peran koperasi ini mengacu pada tujuan yang sama, yaitu
menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum.
Landasan dan pelaksanaan koperasi di Indonesia
Landasan dan pelaksanaan koperasi di Indonesia
Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No.
12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan antara lain :
1. Landasan Iidil yaitu Pancasila
Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
2. Landasan Struktual yaitu UUD 1945
Koperasi harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat 1 yang singkatnya yaitu koperasi adalah usah bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat)
Koperasi harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat 1 yang singkatnya yaitu koperasi adalah usah bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat)
3. Landasan Mental yaitu Setia Kawan dan
Kesadaran Pribadi
Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran.
Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran.
Ø Prinsip
Koperasi adalah:
·
Keanggotaannya bersifat sukarela
·
Pengelolaan manajemen koperasi
dilakukan secara demokrasi
·
Hasil usahanya dibagikan secara
adil sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·
Balas jasa yang diberikan terbatas
terhadap modal
·
Mandiri
Ø ciri-ciri koperasi yaitu sebagai berikut:
·
Lebih
mengutamakan keanggotaan dan sifat persamaan
·
Anggotanya
bebas keluar masuk menjadi anggota
·
Menjalankan
usaha demi kesejahteraan anggota
·
Didirikan
secara tertulis dengan akte pendirian
·
Tanggung
jawab usaha koperasi ditangan para pengurus
·
Para
anggota turut bertanggung jawab atas hutang koperasi terhadap pihak lain.
Ø Koperasi
memiliki beberapa kelebihan, antara lain:
·
Pengelolaannya bertujuan untuk
memupuk laba demi kepentingan anggotanya.
·
Koperasi dapat berperan sebagai
konsumen maupun produsen.
·
Koperasi berdasarkan kesukarelaan.
·
Selalu mengutamakan kepentingan
anggotanya.
Ø koperasi
juga memiliki kekurangan seperti halnya dibawah ini:
·
Memiliki keterbatasan di bidang
permodalan.
·
Daya saing koperasi lemah
dibandingkan dengan badan usaha lainnya.
·
Tingkat kesadaran untuk berkoperasi
pada anggota masih rendah
Pemerintah sekalipun turut berperan dalam
mengembangkan koperasi, perannya yaitu:
1.
Meciptakan dan mengembangkan iklim
dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi
2.
Memberikan bimbingan kemudahan dan
perlindungan kepada koperasi
Ø Koperasi
dibedakan menjadi beberapa kelompok, antara lain:
1.
Koperasi Produksi
Koperasi Produksi adalah
koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) barang atau
jasa yang nantinya akan dijual di koperasi tersebut.
2.
Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah
koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya.
3.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang bergerak dalam pengumpulan dana dari para anggotanya, dan
menyalurkannya kepada anggota yang sedang membutuhkan dana tersebut.
4.
Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah
koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap atau beraneka ragam, sesuai dengan
kebutuhan para anggotanya. Jadi, koperasi ini tidak hanya bergerak dalam satu
bidang.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar