Permasalahan mengenai kewarganegaraan menjadi penting setelah beberapa
kali terjadi permasalahan yang berkaitan dengan status kewarganegaraan.
tidak sedikit warga negara Indonesia yang melakukan perkawinan dengan
warga negara asing dan pada akhirnya sering terjadi persengketaan
mengenai anak mereka. Selain itu, kasus kasus warga negara asing yang
banyak ditemui menyalah gunakan izin tinggal di Indonesia. Permasalahan
tersebut harus ditangani secara serius. Denagn demikian, informasi dan
penegtahuan menganai asas kewarganegaraan harus disosialisasikan pada
masyarakat melalui berbagai sarana atau media, seperti media masa, media
elektronik dan pendidikan sekolah.
Penduduk Indonesia adalah mereka yang berada diwilayah negara Republik
Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan telah memenuhi syarat syarat
yang telah ditentukan oleh peraturan Negara Republik Indonesia sehingga
diperbolehkan berdomisili di wilayah Republik Indonesia. Faktor faktor
yang membedaka penduduk dan bukan penduduk warga republik Indonesia
adalah faktor jangka waktu dan faktor tempat tinggal. Perbedaan penduduk
dan konsekuensinya akan membawa perbedaan terhadapo status
kewrganegaraan. Dengan demikian , status kewarganegaraan di Indonesia
dapat dibagi menjadi dua yaitu:
a. Penduduk derngan status Warga Negara Indonesia (WNI)
b. Penduduk dengan status Warga Negara Asing (WNA)
Perbedaan penduduk dan bukan penduduk Negara Indonesia serta perbedaan
penduduk dengan status WNI dan WNA membawa konsekuensi terhadap
perbedaan hak dan kewajibannya.Menegnai kependudukan orang asing ,
mengenai UU ex darurat No. 9/ 1955 yang disebut dalam lembaran Negara
Republik Indonesia No.33 thun 1955, menyebutkan bahwa orang asing dapat
menjadi penduduk Indonesia dengan syarat syarat sebagai berikut :
a. Jika ia lama menetap di Indonesia.
b. Orang asing dapat disebut menetap di Indonesia, jika ia mendapat izin
bertempat tinggal disini (setelah habis masa izin yang berlaku). Izin
itu disebut izin menetap.
c. Izin menetap itu dapat diberikan kepada orang asing yang sudah 15
tahun berturut turut bertempat tingga di Indonesia Undang Undang darurat
itu memuat ketentuan bahwa orang disebut tidak menetap lagi di
Indonesia apabiola ia :
1). Melepas hak menetap
2). Berada diluar negeri terus menerus selama lebih dari 18 bulan
3). tidak memenuhi hak dan kewajiban selama diluar negeri
4). Memperoleh kedudukan di luar negeri yang serupa denagn kedudukan yang menetap di Indonesia.
5). Dienyahkan
6). Berangkat ke luar negeri untuk mempersatukan diri dengan suaminya yang tidak bertempat tinggal di Indonesia.
Status kewarganegaraan penduduk Indonesia, membawa konsekuensi adanya
perbedaan hak dan kewajiban bagi penduduk Indonesia yang berbeda
kewarganegaraanya. Misalnya, hanya mereka yang berstatus warga negaralah
yang diperbolehkan untuk ikut serta dalam pemilihan umum. Pasal 26
ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, “Yang menjadi warga negara ialah orang
orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disyahkan
dengan undang undang sebagai warga negara”. Orang orang bangsa lain,
seperti orang orang peranakan belanda, peranakn Tiong Hoa dan peranak
Arab yang telah menjadi penduduk Indonesia dapat menjadi warga negara
Indonesia melalui Undang Undang.
Menurut UU No. 62 Tahun 1958 yang menjadi warga negara Indonesia adalah sbb:
a. Mereka yang telah menjadi warga negara berdasarkan undang undang atau
peraturan atau perjanjian yang sudah terlebih dahulu berlaku, yaitu
sbb:
1. Menurut UU NO.3 tahun 1946 tentang warga negara Indonesia
a). Penduduk asli dan ket urunannya.
b). Isteri dari warga negara
c). Keturunan dari seorang warga negara yang kawin dengan wanita warga negara asing.
d).Anak anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang orang tuanya tidak diakui dengan cara sah.
e). Anak anak yang lahir dalam daerah RI yang tidak diketahui siapa orang tuanya.
f). Anak anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayah seorang warga negara Indonesia meninggal.
g). orang orang bukan penduduk asli yang paling akhir telah berturut
turt tinggal di Indonesia selama 5 tahun, telah berumur 21 tahun atau
telah kawin.
h). Masuk menjadi warga negara dengan jalan pewarganegaraan (naturalisasi).
2. Menurut persetujuan KMB tanggal 27 Desember 1949, antara RI dan Belanda.
a). Penduduk asli Indonesia, yaitu mereka yang dulunya termasuk golongan
bumi putera yang berdiam di wilayah Indonesia. Apabila seorang lahir
di luar Indonesia dan bertempat tinggal di negeri Belanda atau di luar
daerah Uni (Indonesia Belanda) , mereka berhak memiliki kewarganegaraan
Belanda dalam waktu 2 tahun setelah 27 Desember 1949.
b). Orang Indonesia , abdi negara Belanda yang bertempat tinggal di
Suriname atau Antelent (koloni Belanda). Akan tetapi bila terlahir di
luar Belanda dalam waktu 2 tahun setelah 27 Desember 1949. Jika mereka
lahir di wilayah Belanda , mereka memperoleh kewarganegaraan RI dalam
waktu 2 tahun setelah tanggal 27 Desember 1949.
C). Orang Cina atau Arab yang lahir di Indonesia atau bertempat tinggal
sedikitnya enam bulan di Indonesia, apabiloa dalam 2 tahun setelah
tanggal 27 Desember 1949tidak menolak kewarganegaraan Indonesia.
d). Orang Belanda yang dilahirkan diwilayah RI atau sedikitnya bertempat
tinggal selama enam bulan di wilayah RI dalam waktu dua tahun setelah
27 Desember 1949 menyatakan memilih kewarganegaraan Indonesia.
e). Orang asing (abdi negara Belanda) bukan orang Belanda yang lahir di
Indonesia dan bertempat tinggal diwilayah Indonesia, apabila dalam waktu
2 tahun setelah 27 Desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan
Indonesia.
b. Mereka yang memenuhi syarat syarat tertentu yang ditetapkan dalam undang undang , yaitu sbb :
1). Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang WNI (misalnya Ayah WNI).
2). Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahn ya meninggal dunia dan ayah
itu pada waktu meninggal dunia adalah warga negara Indonesia.
3). Lah8ir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui.
4). Memperoleh kewarganegaraan RI menurut UU no. 62 Tahun 1958, misalnya
a). Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang belum diangkat oleh
seorang warga negara RI, apabila pengangkatan itu disahkan oleh
pengadilan negeri.
b). Anak diluar perkawinan dari seorang ibu WNI.
c). Menjadi warga negara karena pewarganegaraan.
Sebaliknya, seorang dapat menjadi warga negara asing jika ia tidak
memenuhi syarat sebagai warga negara, seperti yang disebutkan diatas.
Selain itu, mungkin juga seorang Indonesia menjadi orang asing karena :
1. Dengan sengaja, in syaf, daan sadar menolak kewarganegaraan RI.
2. Menolak kewarganegaraan RI karena Khilaf atau ikut ikutan saja.
3. Ditolak oleh orang lain , mkisalnya seorang anak yang ikut status orang tuanya yang menolak kewarganegaraan RI.
Bagi mereka dan juga bagi bangsa asing (bukan orang Indonesia) diberi
kesempatan untuk menjadi warga negara Indonesia dengan jalan
pewarganegaraan. Segala sesuatu tentang pewarganegaraan diatur dalam UU
No. 62 Tahun 1958. Seorang asing yang ingin menjadi warga negara RI
dengan cara pewarganegaraan harus mengajukan permohonan kepada menteri
perhakiman.
Sumber : http://dhinawahyu.blogspot.com/2011/11/status-kewarganegaraan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar