Kamis, 09 April 2015

Hak Asasi Manusia



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar  Belakang  Masalah
            Hak  merupakan  unsur  normative  yang  melekat  pada  diri  setiap  manusia  yang
dalam  penerapannya  berada  pada  ruang  lingkup  hak  persamaan  dan   hak kebebasan
yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak,kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha  perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Maka dengan ini penyusun mengambil  judul “Hak Asasi Manusia”.

1.2 Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.      Pengertian HAM
2.      Perkembangan HAM
3.      HAM dalam tinjauan Islam
4.      Contoh-contoh pelanggaran HAM
1.3 Batasan Masalah
            Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih fokus pada masalah dan tujuan dalam hal pembuatan makalah ini,maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian, Tujuan, Dan Ciri Pokok Hakikat HAM

2.1.1    Pengertian HAM
  • HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
  • Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
  • John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
  • Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

2.1.2    Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang rcipatam
  • HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
  • HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

2.1.3    Perkembangan Pemikiran HAM
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
1.      Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
2.      Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menurut hak yuridis melainkan juga hak-hak social,ekonomi,politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
3.      Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama,sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
4.      Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.

2.1.4    Tujuan HAM
            Tujuan HAM sangat sederhana adalah untuk selalu menyadari keberadaan, menghormati dan menegakkan HAM serta martabat pribadi manusia demi terciptanya keadilan dan perdamaian diseluruh dunia, khususnya bagi para anggota yang tegabung didalamnya.
            Didalam perspektif sejarah, berbagai upaya didalam pemikiran, telaah dan penuangan secara konseptualisasi beserta dan perjuangan untuk mengakui dan menegakkan eksistensi HAM itu sejatinya jauh sebelumnya sudah ada sebelum penuangan secara formal didalam deglarasi itu telah muncul ditengah-tengah masyarakat umat manusia, baik dibarat maupun ditimur, meskipun masih bersifat local dan parsial.
Perkembangan pemikiran HAM didunia bermula dari:
  1. Magna Charta
                        Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hokum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
  1. The American declaration
                        Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau danMontesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir harus dibelenggu.
  1. The French declaration
            Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsippresumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
  1. The four freedom
            Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan
memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain (Mansyur Effendi,1994).


2.2       Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia
            Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
            Perkembangan HAM di Indonesia untuk sekarang ini sudah cukup baik.Contohnya saja didaerah Sleman Yogjakarta, Sri Sultan HB X dengan para pengusaha dan pemerintah memberikan bantuan kepada semua masyarkat yogja yang membutuhkan dan yang tertimpa musibah Gunung Merapi. Tiap pengungsi mendapatkan jatah Rp 5 ribu per hari.
            Bagi warga yang rumahnya rusak, akan mendapatkan jatah sampai rumah selesai dibangun. Sultan mengungkapkan dana pembangunan selter berasal dari patungan pengusaha. Sedangkan pemerintah membantu pegadaan fasilitas air dan listrik. Mengenai mata pencaharian, Sultan mengimbau warga untuk sementara menebang pohon-pohon bambu.
             Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1)        Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2)        Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3)        Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4)        Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945

2.3       HAM Dalam Tinjauan Islam
            Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai
agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh
karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan
ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia
tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan
abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam
Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak
Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia
dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari
kedua hak tersebut, misalnya sholat.
            Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
            Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan
teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya
sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai
pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian
konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung
ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar
Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa
ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama
ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative,
juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
            Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat
kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati.
Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat
hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang
pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002).
            Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
  1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama – sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
  2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan.
  3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
  4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.

2.4       HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
            Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis
yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua,
dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam
peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan
presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
            Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang
sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi
seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan
panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya
karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara
itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.

2.5       Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
            Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang
secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak
didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran
HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
            Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,
ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara
membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang
berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok
yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya,
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam
kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
            Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang
dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk
sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan
penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik
lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa
atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu
kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui
secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
            Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara
maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena
itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap
aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.
Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan
persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan
berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di
lingkungan pengadilan umum.

2.6       Penanggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion),     perlindungan             (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
            Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja
dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya
negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan,
penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya
tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat
kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
            Salah satu contoh pelanggaran terhadap HAM adalah pada awal Februari 2003 sempat menjadi perhatian dunia internasional ketika Merilis hendak menangkap Jendral(Purn)Wiranto Cs dari Indonesia karena kasus pelanggaran HAM pasca jajak pendapat diTim-Tim. Lewat Serious Crime Unit(SCU) yang dibentuk UNTAET sebagai bagian dari Kejaksaan Agung Timor Leste, petinggi militer waktu itu direkomendasikan diadili di Timor Leste. Rilis yang dikeluarkan SCU tersebut mengejutkan masyarakat Indonesia. Hal itu disebabkan proses pengadilan pelanggaran HAM  kasus Tim-Tim masih berlangsung dipengadilan HAM di PN Jakarta Pusat.   
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM :
a.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
b.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
c.       Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
d.      Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati
arus kendaraan yang tertib dan lancar.
e.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga
seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.






BAB III
PENUTUP
3.1       Kesimpulan
            HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
            HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang – undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

3.2       Saran-saran
            Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.

[1] Secara garis besar, uraian tentang ini lihat misalnya dalam: Moh Yasir Alimi. Dkk. 1999. Advokasi Hak-Hak Perempuan, Membela Hak Mewujudkan Perubahan hal. Yogjakarata: LKIS hal. 24.
[2]Tujuan HAM bersifat universal dan senantiasa”perkara”penting ditengah-tengah kehidupan masyarakat saat ini. Keberadaanya senantiasa dikaitkan dengan kinerja institusi dan pembuat kebijakan. Seperti kinerja lembaga eksekutif, yudikatif bahkan juga legislative dan lembaga lainnya. Juga pembuatan kebijakan oleh lembaga terkait baik pada level pusat maupun daerah.
[3] Tujuan Negara adalah mewujudkan keamanan dan ketertiban serta kemakmuran bagi rakyatnya. Hal itu terpateri dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4.
[4] Untuk kajian HAM menurut islam, lihat misalnya dalam: Muhammad Ahmad Mufti dan Sami Saleh Alwakil.2005. HAM menurut barat dan islam(terjemahan). Jakarta: Pustaka Thariqul Izzah. Buku ini mengupas secara umum perbandingan antara kedua konsep HAM tersebut, khususnya dari dimensi islam, disampaikan berdasarkan ayat-ayat QURAN.
[5] Dalam undang-undang no.39 tahun 1999 tentang Hak Aasi Manusia dengan berbagai aturan pelaksanaannya.
DAFTAR PUSTAKA

Minggu, 05 April 2015

status kewarganegaraan

Permasalahan mengenai kewarganegaraan menjadi penting setelah beberapa kali terjadi permasalahan yang berkaitan dengan status kewarganegaraan. tidak sedikit warga negara Indonesia yang melakukan perkawinan dengan warga negara asing dan pada akhirnya sering terjadi persengketaan mengenai anak mereka. Selain itu, kasus kasus warga negara asing yang banyak ditemui menyalah gunakan izin tinggal di Indonesia. Permasalahan tersebut harus ditangani secara serius. Denagn demikian, informasi dan penegtahuan menganai asas kewarganegaraan harus disosialisasikan pada masyarakat melalui berbagai sarana atau media, seperti media masa, media elektronik dan pendidikan sekolah.
Penduduk Indonesia adalah mereka yang berada diwilayah negara Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan telah memenuhi syarat syarat yang telah ditentukan oleh peraturan Negara Republik Indonesia sehingga diperbolehkan berdomisili di wilayah Republik Indonesia. Faktor faktor yang membedaka penduduk dan bukan penduduk warga republik Indonesia adalah faktor jangka waktu dan faktor tempat tinggal. Perbedaan penduduk dan konsekuensinya akan membawa perbedaan terhadapo status kewrganegaraan. Dengan demikian , status kewarganegaraan di Indonesia dapat dibagi menjadi dua yaitu:
a. Penduduk derngan status Warga Negara Indonesia (WNI)
b. Penduduk dengan status Warga Negara Asing (WNA)

Perbedaan penduduk dan bukan penduduk Negara Indonesia serta perbedaan penduduk dengan status WNI dan WNA membawa konsekuensi terhadap perbedaan hak dan kewajibannya.Menegnai kependudukan orang asing , mengenai UU ex darurat No. 9/ 1955 yang disebut dalam lembaran Negara Republik Indonesia No.33 thun 1955, menyebutkan bahwa orang asing dapat menjadi penduduk Indonesia dengan syarat syarat sebagai berikut :
a. Jika ia lama menetap di Indonesia.
b. Orang asing dapat disebut menetap di Indonesia, jika ia mendapat izin bertempat tinggal disini (setelah habis masa izin yang berlaku). Izin itu disebut izin menetap.
c. Izin menetap itu dapat diberikan kepada orang asing yang sudah 15 tahun berturut turut bertempat tingga di Indonesia Undang Undang darurat itu memuat ketentuan bahwa orang disebut tidak menetap lagi di Indonesia apabiola ia :
1). Melepas hak menetap
2). Berada diluar negeri terus menerus selama lebih dari 18 bulan
3). tidak memenuhi hak dan kewajiban selama diluar negeri
4). Memperoleh kedudukan di luar negeri yang serupa denagn kedudukan yang menetap di Indonesia.
5). Dienyahkan
6). Berangkat ke luar negeri untuk mempersatukan diri dengan suaminya yang tidak bertempat tinggal di Indonesia.

Status kewarganegaraan penduduk Indonesia, membawa konsekuensi adanya perbedaan hak dan kewajiban bagi penduduk Indonesia yang berbeda kewarganegaraanya. Misalnya, hanya mereka yang berstatus warga negaralah yang diperbolehkan untuk ikut serta dalam pemilihan umum. Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, “Yang menjadi warga negara ialah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disyahkan dengan undang undang sebagai warga negara”. Orang orang bangsa lain, seperti orang orang peranakan belanda, peranakn Tiong Hoa dan peranak Arab yang telah menjadi penduduk Indonesia dapat menjadi warga negara Indonesia melalui Undang Undang.
Menurut UU No. 62 Tahun 1958 yang menjadi warga negara Indonesia adalah sbb:
a. Mereka yang telah menjadi warga negara berdasarkan undang undang atau peraturan atau perjanjian yang sudah terlebih dahulu berlaku, yaitu sbb:
1. Menurut UU NO.3 tahun 1946 tentang warga negara Indonesia
a). Penduduk asli dan ket urunannya.
b). Isteri dari warga negara
c). Keturunan dari seorang warga negara yang kawin dengan wanita warga negara asing.
d).Anak anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang orang tuanya tidak diakui dengan cara sah.
e). Anak anak yang lahir dalam daerah RI yang tidak diketahui siapa orang tuanya.
f). Anak anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayah seorang warga negara Indonesia meninggal.
g). orang orang bukan penduduk asli yang paling akhir telah berturut turt tinggal di Indonesia selama 5 tahun, telah berumur 21 tahun atau telah kawin.
h). Masuk menjadi warga negara dengan jalan pewarganegaraan (naturalisasi).

2. Menurut persetujuan KMB tanggal 27 Desember 1949, antara RI dan Belanda.
a). Penduduk asli Indonesia, yaitu mereka yang dulunya termasuk golongan bumi putera yang berdiam di wilayah Indonesia. Apabila seorang lahir di luar Indonesia dan bertempat tinggal di negeri Belanda atau di luar daerah Uni (Indonesia Belanda) , mereka berhak memiliki kewarganegaraan Belanda dalam waktu 2 tahun setelah 27 Desember 1949.
b). Orang Indonesia , abdi negara Belanda yang bertempat tinggal di Suriname atau Antelent (koloni Belanda). Akan tetapi bila terlahir di luar Belanda dalam waktu 2 tahun setelah 27 Desember 1949. Jika mereka lahir di wilayah Belanda , mereka memperoleh kewarganegaraan RI dalam waktu 2 tahun setelah tanggal 27 Desember 1949.
C). Orang Cina atau Arab yang lahir di Indonesia atau bertempat tinggal sedikitnya enam bulan di Indonesia, apabiloa dalam 2 tahun setelah tanggal 27 Desember 1949tidak menolak kewarganegaraan Indonesia.
d). Orang Belanda yang dilahirkan diwilayah RI atau sedikitnya bertempat tinggal selama enam bulan di wilayah RI dalam waktu dua tahun setelah 27 Desember 1949 menyatakan memilih kewarganegaraan Indonesia.
e). Orang asing (abdi negara Belanda) bukan orang Belanda yang lahir di Indonesia dan bertempat tinggal diwilayah Indonesia, apabila dalam waktu 2 tahun setelah 27 Desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan Indonesia.

b. Mereka yang memenuhi syarat syarat tertentu yang ditetapkan dalam undang undang , yaitu sbb :
1). Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang WNI (misalnya Ayah WNI).
2). Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahn ya meninggal dunia dan ayah itu pada waktu meninggal dunia adalah warga negara Indonesia.
3). Lah8ir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui.
4). Memperoleh kewarganegaraan RI menurut UU no. 62 Tahun 1958, misalnya
a). Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang belum diangkat oleh seorang warga negara RI, apabila pengangkatan itu disahkan oleh pengadilan negeri.
b). Anak diluar perkawinan dari seorang ibu WNI.
c). Menjadi warga negara karena pewarganegaraan.


Sebaliknya, seorang dapat menjadi warga negara asing jika ia tidak memenuhi syarat sebagai warga negara, seperti yang disebutkan diatas. Selain itu, mungkin juga seorang Indonesia menjadi orang asing karena :
1. Dengan sengaja, in syaf, daan sadar menolak kewarganegaraan RI.
2. Menolak kewarganegaraan RI karena Khilaf atau ikut ikutan saja.
3. Ditolak oleh orang lain , mkisalnya seorang anak yang ikut status orang tuanya yang menolak kewarganegaraan RI.



Bagi mereka dan juga bagi bangsa asing (bukan orang Indonesia) diberi kesempatan untuk menjadi warga negara Indonesia dengan jalan pewarganegaraan. Segala sesuatu tentang pewarganegaraan diatur dalam UU No. 62 Tahun 1958. Seorang asing yang ingin menjadi warga negara RI dengan cara pewarganegaraan harus mengajukan permohonan kepada menteri perhakiman.


Sumber : http://dhinawahyu.blogspot.com/2011/11/status-kewarganegaraan.html

Pendidikan Kewarganegaraan



Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan
          Pendidikan moral terdiri dari dua kata, yaitu pendidikan dan Kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan dijadikan bahan dalam pembelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan.
Banyak pengertian pendidikan menurut para ahli. Diantara banyak pengertian tersebut diketengahkan sebagai berikut:
1. Menurut UU sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 mengatakan: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencanna untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didiik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya ,masyarakat,bangsa dan Negara.
2. Menurut Carter v.Good(1997) pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap dan perilaku yang berlaku dalam masyarakatnya.
          Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa: Pendidikan mengandung tujuan yang ingin dicapai, yaitu membentuk kemampuan individu mengembangkan dirinya yang kemampuan-kemampuan dirinya berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai seorang individu, maupun sebagai warga negara dan warga masyarakat.
Dalama pendidikan nilai moral Pendidikan Kewarganegaraan meliputi:
Batasan – batasan nilai moral
Pendidikan nilai moral berkaitan erat dengan kebaikan, yang ada dalam sesuatu objek – subjek. Boleh jadi sesuatu objek – subjek itu baik tetapi tidak bernilai bagi seseorang dalam suatu konteks peristiwa tertentu.
Pandangan Masyrakat Tentang Nilai/Moral
Dalam suatu masyarakat yang majemuk dan berkembang terdapat berbagai pandangan tentang nilai. Sehingga seringkali terjadi kerancuan dan penyimpangan tentang pemaknaan nilai yang sesungguhnya (the alse sense of normally). Sehingga kerap terjadi berbagai kelompok, golongan, dan bangsa “menginjak – injak nilai” yang mestinya dihormati dengan dalih yang “indah- indah”.
Sebaliknya, orang menuntut hak dan kebebasan pribadinya yang terlampau tinggi. Sehingga mengganggu hak asasi orang lain, kebebasan orang lain, sehingga terjadi.
Makna Pendidikan Moral
Makna “pendidikan moral” adalah bertujuan membantu peserta didik untuk mengenali nilai – nilai dan menempatkannya secara integral dalam konteks keseluruhan hidupnya. Pendidikan semacam ini semakin penting dan menempati posisi sentral karena tingkat kadar persatuan dan kesatuan terutama yang berkaitan dengan kesadaran akan nilai – nilai dalam masyarakat cenderung pudar.
apakah yang dimaksud dengan negara?
Negara
Negara merupakan organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.
Terdapat beberapa pendapat mengenai pengertian negara yaitu:
George Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
          Menurut kamus lengkap Bahasa Indonesia, Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya(Integralisme). Terdiri atas tiga unsur terbentuknya suatu negara, yaitu
1. Rakyat yaitu masyarakat atau warga negara,
2. Wilayah,
3. Pemerintahan.
Bangsa
          Bangsa merupakan kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan. Para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Dikarenakan semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit untuk dirumuskan.
Selain istilah bangsa, dalam Bahasa Indonesia, menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur : Satu kesatuan bahasa, satu kesatuan daerah, satu kesatuan ekonomi, satu Kesatuan hubungan ekonomi dan satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
          Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan ppenghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kkesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua ini terjadi kerena pemerintah dan para penjabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
          Beberapa contoh hak dan kewajiban sebagai warga negera, yaitu:
Hak Warga Negara Indonesia:
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (Pasal 27 ayat 2).
Hak untuk hidup dna mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak utnuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (Pasal 28A).
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
Hak atas kelangsungan hidup: “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.”
Kewajiban Warga Negara Indonesia:
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 945 berbunyi: “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum da pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 menyatakan: setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
Demokrasi
Beberapa pendapat mengenai arti dari demokrasi yaitu:
International commission of jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang menjamin hak untuk membuat keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil yang terpilih dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu pemilu yang bebas.
Carol C. Gould
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang didalamnya rakyat memerintah sendiri, baik melalui pertisipasi langsung dalam merumuskan keputusan-keputusan yang mempengaruhi mereka maupun dengan cara memilih wakil-wakil mereka.
Macam-macam demokrasi:
Ditinjau dari penyaluran kehendak rakyat:
a. Demokrasi langsung (direct democracy) : sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat dalam mengambil keputusan serta dalam penyampaian kehendak/aspirasinyasecara lansung.
b. Demokrasi tidak langsung (indirect democracy): sistem demokrasi yang tidak melibatkan seluruh rakyat dalam mengambil keputusan, melainkan memberikan kepercayaan kepada wakilnya yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat. Demokrasi tidak langsung atau disebut juga demokrasi perwakilan.
Peran Sebagai Warga Negara ialah:
1. Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga negara.
2. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
3. Berpartisipasi aktif dalm pembangunan nasional.
4. Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada fakir miskin.
5. Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
6. Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
7. Menciptakan kerukunan umat beragama.
8. Ikut serta memajukan pendidika nasional.
9. Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
10. Memelihara nilai-nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
11. Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
12. Menjaga keselamatan bangsa dari segala dari segala macam ancaman.
Sumber:  https://herlinnairine.wordpress.com/pendidikan-kewarganegaraan/