BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Partai politik adalah organisasi politik yang
menjalani ideologi
tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok
yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan
cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan
politik dan merebut kedudukan politik biasanya dengan cara konstitusionil untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan
mereka.
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan
orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.
Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di
berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.
Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi
jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering
digunakan.
Sistem
pemilu di Indonesia tidak terlepas dari fungsi rekrutmen dalam sistem politik.
Mengenai sistem pemilu Norris menjelaskan bahwa rekrutmen seorang kandidat oleh
partai politik bergantung pada sistem pemilu yang berkembang di suatu negara.
Di Indonesia, pemilihan legislatif (DPR, DPRD I, dan DPRD II) menggunakan
sistem proporsional dengan daftar terbuka. Lewat sistem semacam ini,
partai-partai politik cenderung mencari kandidat yang populer sehingga punya
elektabilitas yang tinggi di mata para pemilih. Hal ini pula yang mendorong
banyak artis (sinetron, lawak, penyanyi) yang tergiur untuk bergabung ke dalam
sebuah partai politik.
ulisan ini akan membahas tentang masalah yang sangat
berpengaruh terhadap kepemimpinan pemerintahan suatu negara. Karena pada intinya
masalah ini adalah melahirkan seorang pemimpin yang akan memimpin negara selama
lima (5) tahun kedepan dan bagaimana negara ini akan berkembang dalam
kepemimpinannya.
Dalam
makalah ini akan dipaparkan tentang manfaat pemilu, sejarah pemilu, dan juga
sistem pemilu. Berikut penjelasannya.
1.2 Perumusan Masalah
1)
Apa manfaat sistem pemilu?
2)
Apa kelebihan dan kelemahan sistem perwakilan distrik dan sistem perwakilan
proposional?
3)
Sistem Pemilu Memberikan Peluang Money Politik dan apa solusi yang baik untuk mengatasi money politik?
1.3 Batasan Masalah
Untuk memudahkan
para pembaca maka batasan masalah yang diambil adalah: manfaat system
pemilu, kelebihan dan kelemahan system perwakilan distrik dan proposional,
pemilu money politic dan solusinya bagaimana.
1.4 Tujuan Makalah
1)
Untuk memenuhi Mata Kuliah Sistem Politik Indonesia
2)
Untuk menambag wawasan tentang system pemilu
3)
Untuk melihat bagaimana Sistem Pemilu itu yang sebenarnya.
BAB II
TELAAH PUSTAKA
2.1 Pemilu
Menurut
teori demokrasi klasik pemilu merupakan suatu Transmission of Belt sehingga kekuasaan yang berasal dari rakyat
dapat beralih menjadi kekuasaan negara yang kemudian menjelma dalam bentuk
wewenang pemerintah untuk memerintah dan mengatur rakyat.
Berikut beberapa pernyataan beberapa para ahli
mengenai pemilu:
Moh.
Kusnardi dan Harmaily
Ibrahim: pemilihan
umum tidak lain adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat. Dan
karenanya bagi suatu negara yang menyebut dirinya sebagai negara demokrasi,
pemilihan umum itu harus dilaksanakan dalam wakru-waktu tertentu.
Bagir Manan: Pemilhan umum yang diadakan dalam siklus lima (5)
tahun sekali merupakan saat atau momentum memperlihatkan secara nyata dan
langsung pemerintahan oleh rakyat. Pada saat pemilihan umum itulah semua calon
yang diingin duduk sebagai penyelenggara negara dan pemerintahan bergantung
sepenuhnya pada keinginan atau kehendak rakyat.
2.2 Sistem Pemilu
Sistem
Pemilihan Umum adalah metode yang mengatur dan memungkin warga negara memilih
para wakil rakyat diantara mereka sendiri. Metode berhubungan dengan prosedur
dan aturan merubah ( mentransformasi ) suara ke kursi dilembaga perwakilan.
Mereka sendiri maksudnya yang memilih maupun yang hendak dipilih merupakan
bagian dari satu entitas yang sama.
Terdapat
komponen-komponen atau bagian-bagian yang merupakan sistem tersendiri dalam
melaksanakan pemilihan umum, antara lain:
Ø Sistem pemilihan.
Ø Sistem
pembagian daerah pemilihan.
Ø Sistem hak
pilih.
Ø Sistem
pencalonan.
Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem
pemilihan umum,dengan berbagai variasinya. Akan tetapi, umumnya berkisar pada
dua prinsip pokok, yaitu:
Sistem
Pemilihan Mekanis
Dalam sistem ini, rakyat dipandang sebagai suatu massa
individu-individu yang sama. Individu-individu inilah sebagai pengendali hak
pilih dalam masing-masing mengeluarkan satu suara dalam tiap pemilihan umum
untuk satu lembaga perwakilan.
Sistem
pemilihan Organis
Dalam sistem organis, rakyat dipandang sebagai sejumlah
individu yang hidup bersama-sama dalam beraneka warna persekutuan hidup. Jadi
persekuuan-persekutuan itulah yang
diutamakan sebagai pengendali hak pilih.
Sistem
Pemilihan Umum di Indonesia
Sampai
tahun 2009 bangsa indonesia sudah sepuluh kali pemilihan umum diselenggarakan,
yaitu dari tahun 1955, 1971,1977, 1982, 1992, 1997, 2004 dan terakhir 2009.
semua pemilihan umum tersebut tidak diselenggarakan dalam situasi yang vacuum,
melainkan berlangsung didalam lingkungan yang turut menentukan hasil pemilihan
umum tersebut. Dari pemilu yang telah dilaksanakan juga dapat diketahui adanya
upaya untuk mencari sistem pemilihan umum yang cocok untuk Indonesia.
1. Zaman Demokrasi
Parlementer (1945-1959)
Pada masa ini pemilu dilaksanakan oleh kabinet Baharuddin
Harahap pada tahun 1955. Pada pemilu ini pemungutan suara dilakukan dua kali
yaitu yang pertama untuk memilih anggota DPR pada bulan September dan yang
kedua untuk memilih anggota Konstituante pada bulan Desember. Sistem yang
digunakan pada masa ini adalah sistem proporsional.
Dalam
pelaksanaannya berlangsung dengan khidmat dan sangat demokratis tidak ada
pembatasan partai-partai dan tidak ada usaha dari pemerintah mengadakan
intervensi terhadap partai kampanye berjalan seru. Pemilu menghasilkan 27
partai dan satu perorangan berjumlah total kursi 257 buah.
Namun stabilitas politik yang sangat diharapkan dari
pemilu tidak terwujud. Kabinet Ali (I dan II) yang memerintah selama dua tahun
dan yang terdiri atas koalisi tiga besar: Masyumi, PNI, dan NU ternyata tidak
kompak dalam menghadapi beberapa persoalan terutama yang terkait dengan
konsepsi Presiden Soekarno zaman Demokrasi
Parlementer berakhir.
2. Zaman Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Setelah pencabutan Maklumat Pemerintah pada bulan
November 1945 tentang kebebasan untuk mendirikan partai, Presiden Soekarno
mengurangi jumlah partai menjadi 10 buah saja. Di zaman Demokrasi Terpimpin
tidak diadakan pemilihan umum.
3. Zaman Demokrasi
Pancasila (1965-1998)
Setelah runtuhnya rezim Demokrasi Terpimpin yang
semi-otoriter, masyarakat menaruh harapan untuk dapat mendirikan suatu sistem
politik yang demokrati dan stabil. Usaha yang dilakukan untuk mencapai harapan
tersebut diantaranya melakukan berbagai forum diskusi yang membicarakan tentang
sistem distrik yang masih baru bagi bangsa Indonesia.
Pendapat yang dihasilkan dari seminar
tersebut menyatakan bahwa sistem distrik dapat mengurangi jumlah partai politik
secara alamiah tanpa paksaan, dengan harapan partai-partai kecil akan merasa
berkepentingan untuk bekerjasama dalam usaha meraih kursi dalam suatu distrik.
Berkurangnya jumlah partai politik diharapkan akan membawa stabilitas politik
dan pemerintah akan lebih berdaya untuk melaksanakan kebijakan-kebijakannya,
terutama di bidang ekonomi.
Karena
gagal menyederhanakan sistem partai lewat sistem pemilihan umum, Presiden Soeharto
mulai mengadakan beberapa tindakan untuk menguasai kehidupan kepartaian.
Tindakan pertama yang dilakukan adalah mengadakan fusi diantara partai-partai,
mengelompokkan partai-partai dalam tiga golongan yaitu Golongan Spiritual
(PPP), Golongan Nasional (PDI), dan Golongan Karya (Golkar). Pemilihan umum
tahun1977 diselenggarakan dengan menyertakan tiga partai, dalam perolehan suara
terbanyak Golkar selalu memenangkannya.
4 . Zaman Reformasi (1998- 2009)
Ada
satu lembaga baru di dalam lembaga legislatife, yaitu DPD ( dewan perwakilan
daerah ). Untuk itu pemilihan umum anggota DPD digunakan Sistem Distrik tetapi
dengan wakil banyak ( 4 kursi untuk setiap propinsi). Untuk pemilihan anggota
DPR dan DPRD digunakan system proposional dengan daftar terbuka, sehingga
pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada calon yang dipilih.
Dan pada tahun 2004, untuk pertama kalinya diadakan pemilihan presiden dan
wakil presiden secara langsung, bukan melalui MPR lagi.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Manfaat Pemilu
Pemilu dipandang sebagai bentuk paling nyata dari kedaulatan yang berada di tangan rakyat serta wujud paling konkret partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu,sistem dan penyelenggaraan pemilu selalu menjadi perhatian utama karena melalui penataan, sistem dan kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Penyelenggaraan
Pemilu sangatlah penting bagi suatu negara, hal ini disebabkan karena :
Pemilu
merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
Pemilu merupakan sarana untuk melakukan
penggantian pemimpin secara
konstitusional.
Pemilu
merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
Pemilu
merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
3.2
Kelebihan dan Kelemahan Sistem Perwakilan Distrik dan Propesional
Pemilu memiliki
berbagai macam sistem, tetapi ada dua sistem yang merupakan prinsip dalam
pemilu dan sistem ini termasuk dari sistem pemilihan mekanis . Sistem tersebut
adalah:
1)
Sistem perwakilan distrik (
satu daerah pemilihan memilih satu wakil )
didalanm
sistem distrik satu wilayah kecil memilih satu wakil tunggal atas dasar suara
terbanyak, sistem distrik memiliki variasi, yakni :
firs past the post
: sistem yang menggunakan single memberdistrict dan pemilihan yang berpusat
pada calon, pemenagnya adalah calon yang memiliki suara terbanyak.
the two round system
: sistem ini menggunakan putaran kedua sebagai landasan untuk menentukan
pemenang pemilu. hal ini dilakukan untuk menghasilkan pemenang yang memperoleh
suara mayoritas.
the alternative vote
: sama seperti firs past the post
bedanya para pemilih diberi otoritas untuk menentukan preverensinya melalui
penentuan ranking terhadap calon-calon yang ada.
block vote
: para pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon-calon yang terdapat dalam
daftar calon tanpa melihat afiliasi partai dari calon-calon yang ada.
Kelebihan
Sistem Distrik
•
Sistem ini mendorong terjadinya
integrasi antar partai, karena kursi kekuasaan yang diperebutkan hanya satu.
•
Perpecahan partai dan pembentukan partai baru
dapat dihambat, bahkan dapat mendorong penyederhanaan partai secara alami.
•
Distrik merupakan daerah kecil, karena itu
wakil terpilih dapat dikenali dengan baik oleh komunitasnya, dan hubungan
dengan pemilihnya menjadi lebih akrab.
•
Bagi partai besar, lebih mudah untuk mendapatkan
kedudukan mayoritas di parlemen.
•
Jumlah partai yang terbatas membuat
stabilitas politik mudah diciptakan
Kelemahan
Sistem Distrik
•
Ada kesenjangan persentase suara yang
diperoleh dengan jumlah kursi di partai, hal ini menyebabkan partai besar lebih
berkuasa.
•
Partai kecil dan minoritas merugi karena
sistem ini membuat banyak suara terbuang.
•
Sistem ini kurang mewakili kepentingan
masyarakat heterogen dan pluralis.
• Wakil rakyat terpilih cenderung memerhatikan
kepentingan daerahnya daripada kepentingan nasional.
2)
Sistem perwakilan proposional ( satu daerah
pemilihan memilih beberapa wakil )
Sistem
perwakilan proposional ialah sistem, di mana kursi-kursi di lembaga perwakilan
rakyat dibagikan kepada tiap-tiap partai politik, disesuaikan dengan prosentase
atau pertimbangan jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap partai politik. Sistem
ini juga disebut perwakilan berimbang atau multi member constituenty. ada dua macam
sitem di dalam sitem proporsional, yakni ;
list proportional
representation : disini partai-partai peserta pemilu
menunjukan daftar calon yang diajukan, para pemilih cukup memilih partai. alokasi
kursi partai didasarkan pada daftar urut yang sudah ada.
the single transferable
vote : para pemilih di beri otoritas untuk menentukan
preferensinya. pemenangnya didasarkan atas penggunaan kota.
Kelebihan
Sistem Proposional
· Dianggap
lebih mewakili suara rakyat karena perolehan suara partai sama dengan
persentase kursinya di parlemen.
· Setiap
suara dihitung dan tidak ada yang terbuang, hingga partai kecil dan minoritas
bisa mendapat kesempatan untuk menempatkan wakilnya di parlemen. Hal ini sangat
mewakili masyarakat heterogen dan pluralis.
Kelemahan
Sistem Proposional
• Berbeda
dengan sistem distrik, sistem proporsional kurang mendukung integrasi partai
politik. Jumlah partai yang terus bertambah menghambat integrasi partai.
• Wakil
rakyat kurang akrab dengan pemilihnya, tapi lebih akrab dengan partainya. Hal
ini memberikan kedudukan kuat pada pimpinan partai untuk memilih wakilnya di
parlemen.
• Banyaknya partai yang bersaing menyebabkan
kesulitan bagi suatu partai untuk menjadi mayoritas.
perbedaan
pokok antara sistem distrik dan proporsional adalah bahwa cara menghitung
perolehan suara dapat menghasilkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam
parlemen bagi masing-masing partai politik.
3.3 Kelemahan Sistem Pemilu yang Memberikan
Peluang Money Politic
Money
politic (politik uang) merupakan uang maupun barang yang diberikan untuk
menyoggok atau memengaruhi keputusan masyarakat agar memilih partai atau
perorangan tersebut dalam pemilu, padahal praktek money politic merupakan praktek yang sangat
bertentangan dengan nilai demokrasi.
Lemahnya
Undang-Undang dalam memberikan sanksi tegas terhadap pelaku money politic
membuat praktek money politic ini menjamur luas di masyarakat. Maraknya praktek
money politic ini disebabkan pula karena lemahnya Undang-Undang dalam
mengantisipasi terjadinya praktek tersebut. Padahal praktek money politic ini
telah hadir dari zaman orde baru tetapi sampai saat ini masih banyak hambatan
untuk menciptakan sistem pemilu yang benar-benar anti money politic.
Praktek
money politic ini sungguh misterius karena sulitnya mencari data untuk
membuktikan sumber praktek tersebut,
namun ironisnya praktek money politic ini sudah menjadi kebiasaan dan
rahasia umum di masyarakat. Real-nya Sistem demokrasi pemilu di Indonesia masih
harus banyak perbaikan, jauh berbeda dibandingkan sistem pemilu demokrasi di
Amerika yang sudah matang.
Hambatan
terbesar dalam pelaksanaan pemilu demokrasi di Indonesia yaitu masih
tertanamnya budaya paternalistik di kalangan elit politik. Elit-elit politik
tersebut menggunakan kekuasaan dan uang untuk melakukan pembodohan dan
kebohongan terhadap masyarakat dalam mencapai kemenangan politik. Dewasanya,
saat ini banyak muncul kasus-kasus masalah Pilkada yang diputuskan melalui
lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi (MK) karena pelanggaran nilai demokrasi
dan tujuan Pilkada langsung. Hal itu membuktikan betapa terpuruknya sistem
pemilu di Indonesia yang memerlukan penanganan yang lebih serius.
Solusi Mengatasi Money Politic
Kita
sebagai masyarakat harus ikut berpartisipasi untuk mengkaji keputusan Mahkamah
Konstitusi dalam menyelesaikan kasus-kasus pemillu agar tidak menyimpang dari
peraturan hukum yang berlaku. Calon-calon pada pemilu juga harus komitmen untuk
benar-benar tidak melakukan praktek money politik dan apabila terbukti
melakukan maka seharusnya didiskualifikasi saja.
Bentuk Undang-Undang yang kuat untuk
mengantisipasi terjadinya money politic dengan penanganan serius untuk
memperbaiki bangsa ini, misalnya membentuk badan khusus independen untuk
mengawasai calon-calon pemilu agar menaati peraturan terutama untuk tidak
melakukan money politic.
Sebaiknya
secara transparan dikemukan kepada publik sumber pendanaan kampaye oleh
pihak-pihak yang mendanai tersebut. Transparan pula mengungkapkan tujuan
mengapa mendanai suatu partai atau perorangan, lalu sebaiknya dibatasi oleh
hukum mengenai biaya kampanye agar tidak berlebihan mengeluarkan biaya sehingga
terhindar dari tindak pencarian pendanaan yang melanggar Undang-Undang.
Misalnya, anggota legislatif yang terpilih tersebut membuat peraturan
Undang-Undang yang memihak pada pihak-pihak tertentu khususnya pihak yang
mendanai partai atau perorangan dalam kampanye tersebut.
Sadarilah apabila kita salam memilih pemimpin
akan berakibat fatal karena dapat menyengsarakan rakyatnya. Sebaiknya
pemerintah mengadakan sosialisasi pemilu yang bersih dan bebas money politic
kepada masyarakat luas agar tingkat partisipasi masyarakat dalam demokrasi
secara langsung meningkat.
Perlu keseriusan dalam penyuluhan pendidikan
politik kepada masyarakat dengan penanaman nilai yang aman, damai, jujur dan
kondusif dalam memilih. Hal tersebut dapat membantu menyadarkan masyarakat
untuk memilih berdasarkan hati nurani tanpa tergiur dengan praktek money
politic yang dapat menghancurkan demokrasi.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari penjelasan-penjelasan diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwa sebenarnya pemilu merupakan suatu hak dan partisipasi
masyarakat, juga sebagai penghubung antara infrastruktur politik atau kehidupan
politik dilingkungan masyarakat dengan supra struktur politik atau kehidupan
politik dilingkungan pemerintah sehingga memungkinnya tercipta pemerintahan
dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat, dan pemerintahan untuk rakyat.
Meski dapat kita lihat bahwa pemilu yang ada di indonesia
ini belum bisa berjalan dengan baik. Hal ini dapat kita lihat , bahwa sampai
sekarang ini masih banyak masyarakat yang masih Golput, ini menjadi tanggung
jawab kita bersama dimana pemilu ini penting untuk menentukan pemerintahan kita
selama 5 Tahun mendatang.
Dalam sistem distrik, jumlah pemenangnya yang akan
menjadi wakil di parlemen adalah satu orang, sedangkan dalam sistem
proporsional jumlah wakil yang akan mewakili suatu daerah pemilihan adalah beberapa
orang sesuai dengan proporsi perolehan suaranya.
4.2 Saran
·
Bagi pemerintah, hendaknya
merumuskan kebijakan mengenai Pemilu dengan sebaik-baiknya, menyeleksi jumlah
partai dengan ketat, dan melakukan sosialisasi politik secara maksimal kepada
masyarakat dan sebaiknya
pemerintah membuat pembenahan misalnya
pendidikan dan pemberian informasi yang lengkap terhadap masyarakat sebagai
pemilih.
·
Bagi partai politik, hendaknnya
memaksimalkan fungsi-fungsi partai yang berkaitan dengan komunikasi,
partisipasi, dan sosialisasi untuk melakukan pendidikan politik kepada
masyarakat dan tidak melakukan praktek
money politic.
·
Bagi masyarakat, supaya tidak mau menerima praktek
money politic yang dilakukan oleh
partai politik, agar tidak menyesal untuk kedepannya dan tidak golput dalam
pemilihan dan juga harus peka terhadap partai politik.
·
Bagi mahasiswa, seharusnya mahasiswa lebih peduli terhadap informasi terkait dengan
perkembangan perpolitikan di Indonesia untuk meningkatkan pandangan dan
pemikiran aktual mengenai kondisi bangsa sehingga dapat menularkan ilmu yang didapat kepada
orang-orang yang disekitarnya yang belum mengerti tentang pemilu.
Sumber : http://hennidamanik.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar